Pembunuh Sri Wahyuni Divonis 17 Tahun Penjara
Setelah beberapa kali penundaan, persidangan kasus pembunuhan Sri Wahyuni dengan terdakwa Jean Alter Huliselan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Setelah beberapa kali penundaan, persidangan kasus pembunuhan Sri Wahyuni dengan terdakwa Jean Alter Huliselan alias JAH (31) akhirnya usai.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhi hukuman penjara selama 17 tahun terhadap Jean, Senin (4/5) siang. Vonis tersebut lebih ringan dibanding dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni selama 20 tahun.
Jean mengikuti sidang dengan rompi merah, kemeja putih, dan topi hitam. Ketua majelis hakim, Abner Situmorang mengatakan bahwa Jean terbukti melanggar Pasal 338, 339, 351, dan 365 KUHP tentang pembunuhan, penganiayaan, dan pencurian dengan kekerasan.
Pemotongan masa hukuman Jean, lanjut Abner, adalah karena Jean berlaku kooperatif selama persidangan.
"Terdakwa mengakui perbuatannya membunuh korban, dan bisa diajak bekerja sama dalam persidangan. Mengadili dan memutuskan dengan hukuman 17 tahun penjara," kata Abner.
Usai sidang, Jean yang bertubuh kurus itu langsung pergi melengos menuju ruang tahanan.
Jean Alter Huliselan ditangkap pada 21 November 2014 lalu atas kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap wanita bernama Sri Wahyuni (42).
Sri dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas di dalam mobil Honda Freed B 136 SRI di kawasan Taman Gajah Darmawangsa Jakarta Selatan pada 15 November lalu. Jean lalu berpacu menuju Bandara Soekarno-Hatta dan meninggalkan jenazah Sri disana, sementara dirinya melarikan diri ke Nabire, Papua.