Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbukti Bersalah, Musisi Fariz RM Divonis 8 Bulan Penjara

Musisi dan penyanyi senior Fariz Rustam Munaf divonis 8 bulan penjara

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terbukti Bersalah, Musisi Fariz RM Divonis 8 Bulan Penjara
Rahmat Patutie/Tribunnews.com
Fariz RM divonis 8 bulan penjara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi dan penyanyi senior Fariz Rustam Munaf divonis 8 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Tatie Hadianti dalam persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015).

Fariz terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Menyatakan bahwa Fariz terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dengan pidana penjara 8 bulan penjara dan membayar biaya perkara 2.000 rupiah," kata Ketua Majelis Hakim Tatie Hadianti dalam persidangan.

Putusan tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama 10 bulan penjara.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas