Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Tabrakan Maut Pondok Indah Jadi Tahanan Kota

Christopher Daniel Sjarief ditetapkan sebagai tahanan kota

Editor: Sanusi
zoom-in Pelaku Tabrakan Maut Pondok Indah Jadi Tahanan Kota
Warta Kota/Mohamad Yusuf
Christopher Daniel, pengendara Mitshibishi Outlander mendatangi gedung BNN untuk diperiksa adanya narkoba, Rabu (21/1/2015) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu keluarga korban di kasus kecelakaan maut di Pondok Indah mengaku tidak tahu jika hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan status tahanan kota terhadap Christopher Daniel Sjarief (21). Penetapan itu dilakukan dalam sidang lanjutan, Selasa (5/5/2015) lalu.

Padahal sebelumnya, pihak keluarga biasanya mendapat informasi resmi dari penegak hukum, terkait perkembangan kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Sultan Iskandar Muda atau Arteri Pondok Indah tersebut.

"Kita tahunya malah dari berita. Biasanya ada pemberitahuan resmi," ujar Bambang, kakak ipar dari korban yang bernama Wisnu Anggoro, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/5/2015).

Menurut Bambang, dirinya memang tidak terlalu mengerti hukum. Namun, pihak keluarga meminta agar proses hukum dapat ditegakkan dan berlangsung transparan. Sebab, pihak keluarga mulai merasa diabaikan dengan tidak adamya pemberitahuan status tahanan tersangka.

"Soalnya ada kejadian tabrakan maut juga sebelumnya kan. Tapi, raib begitu aja. Sebaiknya ada tindak lanjut terkait proses hukum ini," ucap kakak ipar korban.

Kakak ipar Wisnu Anggoro lainnya, Dini, juga membenarkan terkait tidak adanya pemberitahuan tersebut. Dini, menegaskan jika setiap proses hukum sebelumnya selalu ada surat resmi yang diterima adiknya, Wina (istri Wisnu Anggoro).

"Terakhir dikabarin waktu berkas dilimpahkan dari polisi ke Kejari. Kalau tidak salah, tanggal 24 April lalu," ujar Dini, saat ditemui di kontrakannya, Jalan Tanah Kusir II, Gang Swadaya I Nomor 22C, RT 01/RW 11, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, PN Jaksel melalui hakim ketua Made Sutisna memberikan Christopher Daniel Sjarief (21) status tahanan kota. Status tersebut berlaku hingga 31 Juli 2015. Alasannya, telah terjadi perdamaian antara keluarga tersangka dan keluarga korban, 30 April 2015 lalu.

Sementara itu, sidang ditunda hingga Selasa, 19 Mei 2015, berkenaan dengan rencana hakim melakukan cuti panjang. Christopher dijerat dengan pasal berlapis.Antara lain, pasal 311 ayat 4 dan 5 serta Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.(Tangguh Sipria Riang)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas