Pakar: Pelacur Bertipe Pebisnis Layak Dihukum
Menurut Raza, kasus artis AA ini juga mematahkan pendapat bahwa semua pelacur adalah korban eksploitasi atau human trafficking
Editor: Gusti Sawabi
Pakar: Prostitusi Artis AA Buktikan Lokalisasi Pelacuran Bukan Solusi
Tribunnews.com, Depok - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menuturkan terungkapnya prostitusi online yang melibatkan artis AA dengan bayaran Rp 80 juta, membuktikan bahwa lokalisasi dan sertifikasi pelacur tidak tepat.
Menurut Raza, kasus artis AA ini juga mematahkan pendapat bahwa semua pelacur adalah korban eksploitasi atau human trafficking, atau mereka melakukan dengan terpaksa, serta tak mampu keluar dari jerat walau sadar akan kekeliruan.
"Ini bukti kalau banyak pelacur, sama dengan wiraswasta. Pelacur bertipe pebisnis semacam itu patut dihukum. Sedangkan pelacur bertipe korban jangan dihukum, tapi diselamatkan," kata Reza kepada Warta Kota, Sabtu (9/5/2015).
Menurutnya di banyak negara, mucikari dan konsumennya yang dipidana terlepas apapun tipe pelacurnya. "Sementara pelacurnya tidak, apalagi bagi pelacur yang bertipe bukan pebisnis," kata Reza.(bum)