Untuk Penyelidikan, Polisi Masih Rahasiakan Usia Artis AA yang Diduga Terlibat Prostitusi Online
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, artis AA masih berstatus sebagai saksi dalam kasus prostitusi online
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, artis AA masih berstatus sebagai saksi dalam kasus prostitusi online. AA ditangkap bersama mucikarinya di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2015) malam.
"Yang terkait (AA) saat ini masih berstatus sebagai saksi dan tidak bisa kita rilis dan hadirkan saat ini. Terkait profesi dan usia tersangka harus kami jaga untuk proses penyelidikan," kata Kombes Wahyu Hadiningrat dalam wawancara di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2015).
Wahyu menjelaskan, RA yang diduga sebagai mucikari memiliki modus meminta uang muka atau down payment kepada pelanggan.
"Ketika memesan harus membayar DP (down payment) 30 persen dari nilai keseluruhan. Setelah hari H dilunasi, baru masuk kamar," ujar Wahyu.
Praktek prostitusi yang dilakukan RA, menurut Wahyu, tergolong sangat privat. Sebab, RA tidak memiliki situs atau pun akun media sosial untuk menawarkan PSK-nya.
"Tersangka (RA) menggunakan sarana BBM dan Whatsapp untuk praktek prostitusinya. Dia tidak bikin situs. Ini sangat privat," kata Wahyu.
Praktek prostitusi yang dilakukan RA pun juga tergolong elit dengan tarif berkisar antara Rp 80 juta hingga Rp 200 juta sekali kencan. "Dari harga segitu, tersangka (RA) mendapat 30 persennya," ujar Wahyu. (Yulianus Febriarko)