Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemkot Minta Fee Proyek Terminal Depok Dibayar

Pemkot Depok akan menegosiasi ulang tawaran fee atau nilai kontribusi itu, karena dirasa terlalu kecil.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemkot Minta Fee Proyek Terminal Depok Dibayar
Warta Kota/Dodi Hasanudin
Terminal Depok. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pemerintah Kota Depok masih mengkaji kontrak kerjasama baru proyek revitalisasi Terminal Terpadu Kota Depok yang diajukan PT Andyka Investa, selaku pengembang akhir 2014 lalu.

Dalam draft kontrak baru dengan sistem bangun guna serah (BGS) yang nilai investasinya Rp 1,3 Triliun itu, pengembang akan memberikan nilai kontribusi sebesar Rp 1 Miliar pertahun ke Pemkot Depok, selama 30 tahun.

Kepala Sub Bidang Fisik dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Depok, Herniwaty, memastikan bahwa Pemkot Depok akan menegosiasi ulang tawaran fee atau nilai kontribusi itu, karena dirasa terlalu kecil.

Selain itu, kata Herniwaty, di dalam draft kontrak baru yang diajukan tidak jelas kapan fee atau nilai kontribusi mulai dibayarkan ke Pemkot Depok oleh pengembang.

"Selain nilainya kekecilan, kami akan minta pengembang mulai membayar fee atau nilai kontribusinya ke Pemkot Depok, sejak tahun pertama pembangunan. Jadi sekalipun pembangunan belum rampung, fee tetap harus dibayarkan mulai tahun pertama," kata Herniwaty kepada Warta Kota, Minggu (10/5/2015).

Sebelumnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Depok, Hardiono, menganggap nilai kontribusi yang diajukan pengembang Rp 1 Miliar pertahun terlalu kecil dan merugikan Pemkot Depok.

Namun, Hardiono enggan menyebutkan nilai kontribusi ideal yang tepat dan layak bagi Pemkot Depok. Menurutnya hitungan besaran nilai kontribusi atau fee ideal tengah dikaji Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok.

Berita Rekomendasi

Selain nilainya terlalu kecil, Hardiono menganggap besaran fee yang flat atau tetap selama 30 tahun juga tidak tepat.

"Karena setiap tahun pasti ada inflasi. Sehingga itu harus dihitung juga. Jadi selain nilai kontribusinya harus lebih besar dari Rp 1 Miliar pertahun, juga semestinya tidak flat. Setiap tahun harus ada pertambahan nilai kontribusi," kata Hardiono.

Solusi lain, kata Hardiono, besaran nilai kontribusi atau fee dari pengembang ke Pemkot Depok, bisa diatur per tiga tahun atau per lima tahun.

"Yang pasti semakin lama nilainya harus lebih besar, seiring inflasi," katanya.

Ia mencontohkan jika di tahun pertama dan tahun kedua nilai kontribusi adalah Rp 5, maka ditahun berikutnya sampai lima tahun kedepan harus naik beberapa kali lipat.

"Lalu selama lima tahun ke depannya lagi harus naik lagi besarannya. Begitu selanjutnya dan terus naik, sampai 30 tahun," ujar Hardiono.

Menurut Hardiono, saat ini draft adendum perubahan atau kontrak kerjasama baru terkait revitalisasi Terminal Terpadu Kota Depok yang diajukan pengembang, masih terus dikaji pihaknya. (Budi Sam Law Malau)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas