Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pabrik Mi Berformalin Digeregek

Kepolisian Resor Bogor menggerebek gudang penyimpanan mi berformalin, di Kampung Kebun Kopi

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pabrik Mi Berformalin Digeregek
SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Mi formalin yang diamankan di Ditreskrimsus Polda Sumsel Selasa (17/3/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kepolisian Resor Bogor menggerebek gudang penyimpanan mi berformalin, di Kampung Kebun Kopi, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (13/5/2015).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku berinisial SY dan H, beserta barang bukti dua ton mi berformalin dan satu unit mobil bak terbuka.

Kepala Polres Bogor AKBP Suyudi Ario Seto mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian. Untuk memastikan jika mi tersebut mengandung formalin, petugas lalu membeli mi itu untuk dilakukan tes uji kandungan.

"Dari hasil uji laboratorium, ternyata ditemukan kandungan formalin dalam mi tersebut. Setelah itu kita langsung melakukan pengintaian dan penggerebekan ke rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan mi tersebut," ucap AKBP Suyudi Ario Seto saat di lokasi kejadian, Rabu (13/5/2015).

Suyudi mengatakan, dari pengakuan pelaku, mi yang mengandung zat kimia itu dipasok dari sebuah pabrik yang berada di wilayah Cianjur. Kemudian, tim langsung bergerak ke Cianjur guna mencari alamat yang disebutkan.

"Ternyata saat kami lakukan penggerebekan pabrik mi di Kampung Kabandungan, Desa Hegarmanah, Kecamaatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur, anggota menemukan tiga jerigen berisi cairan formalin, dua jerigen kosong, dua buah mesin cetak mi dan bahan-bahan pembuat mi seperti tepung terigu,” kata AKBP Suyudi Ario Seto.

Dari lokasi penangkapan di Cianjur, petugas mengamankan empat orang karyawan pabrik masing-masing beinisial YM, AP, SD dan MS.

Berita Rekomendasi

Para pelaku dijerat Pasal 75 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan atau Pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara pidana penjara paling lama 15 tahun. (Ramdhan Triyadi Bempah)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas