Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Dobrak Pintu Rumah Orang Tua yang Telantarkan Anaknya

"Kami sempat ditolak oleh ibu kandung Dani," kata Sekjen KPAI.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Dobrak Pintu Rumah Orang Tua yang Telantarkan Anaknya
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan UT (45 tahun) dan NS (42 tahun), orang tua yang diduga telah melakukan perbuatan penelantaran anak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -   Tersebar luasnya berita buruk dalam broadcast BlackBerry Messenger (BBM) terkait ditelantarkannya seorang bocah laki-laki bernama Dani (8) oleh orangtuanya segera ditindaklanjuti oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Bersama anggota Jatanras Polda Metro Jaya, KPAI dan Kementerian Sosial RI menggeruduk kediaman orangtua Dani yang tinggal Perumahan Citra Gran Cibubur, Cluster Nusa Dua Blok E8 Nomor 37, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/5/2015).

Sekretaris Jenderal KPAI, Erlinda Iswanto mengungkapkan, kedatangan pihaknya pada sekira pukul 12.15 WIB itu bertujuan untuk membuktikan kabar buruk terkait kondisi Dani yang sudah diperbolehkan pulang ke rumah dan bersekolah selama sebulan terakhir.

Tidak hanya itu, sejurus dengan laporan warga komplek elit tersebut, anak laki-laki ketiga dari lima bersaudara itu pun diketahui kerap tidur dalam pos jaga dan makan hanya dari bantuan tetangga.

Pihak Ketua RT setempat yang meminta penjelasan kepada Utomo (37) selaku ayah kandung Dani pun belum memperoleh solusi dan cenderung mendapatkan penolakan.

"Kami sempat ditolak oleh ibu kandung Dani, terpaksa anggota Kepolisian yang mengawal disaksikan Ketua RT mendobrak paksa rumah. Kami berikan penjelasan dan segera mengamankan Dani dan tiga orang adik-kakaknya yang perempuan," ungkapnya kepada Warta Kota, Kamis (14/5).

Sementara pihaknya mengevakuasi Dani beserta saudara kandung bocah malang tersebut, pihak Jatanras Polda Metro Jaya segera mengamankan Utomo ke Mapolsek Jatisampurna untuk menjalani pemeriksaan.

Berita Rekomendasi

Hingga kini, proses mediasi sekaligus pemeriksaan terhadap Utomo masih berlangsung, KPAI sendiri akan memproses hukum Utomo karena diketahui telah melanggar Pasal Perlindungan Anak.

Penulis: Dwi Rizki

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas