Dosen yang Telantarkan Anaknya Itu Kerap Pakai Narkoba di Depan Anak-anaknya
"Ya kalau pakai shabu selalu di rumah dan ada anak-anaknya. Tetapi pengakuannya anaknya tidak sampai dicekoki," ucap Eko.
Editor: Hasanudin Aco
"Istri saya ini kan lahiran caesar terus, yang cowok ini kebablasan, jadinya lahir lagi. Ya sudah kita minta titipin ke eyangnya saja," ujarnya.
Selama dirawat oleh ibunya, AD dianggap terlalu dimanja. Sehingga Utomo menerapkan sikap tegas terhadap AD, berbeda dengan perlakuan dia terhadap keempat anak lain yang perempuan.
Namun dia membantah semua tuduhan bahwa dia menelantarkan, tidak memperbolehkan anaknya pulang, bahkan sampai tidak memberikan makan.
Utomo menjelaskan, kondisi di rumahnya termasuk sebuah perumahan elit yang tidak ada pagarnya. Jika ada tetangga yang mengaku kalau anaknya dibiarkan bebas keluar-masuk rumah, itu merupakan hal yang biasa.
"Dia kan anak cowok, enggak masalah lah. Enggak ada perkara. Tetangga saja yang fitnah kita," tuturnya.
Nurindria juga berpendapat kalau AD adalah anak yang cerdas. AD ternyata juga sudah sering diberikan kunci rumah sehingga dia bisa keluar dan masuk ke rumah kapan saja.
Terhadap tetangga di sekitar, Nurindra ikut menyesalkan tingkah mereka terhadap AD. Pernah suatu saat AD tidak pulang hingga larut malam sampai pagi hari.
Ketika pagi hari, mereka mencari anaknya yang ternyata ada di rumah tetangganya. Dia pun mengajak AD pulang, tetapi dilarang oleh tetangganya.
"Kan itu enggak benar kan. Dia itu kan mau sekolah, masa kita enggak boleh ajak pulang," ucapnya.
Pasangan suami istri kompak mengaku kalau mereka tidak merasa nyaman dengan tetangga di sekitar rumah karena dianggap terlalu ikut campur.
Sebelumnya juga diberitakan bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah membuat laporan polisi atas tindakan orangtua yang menelantarkan lima anaknya di Polda Metro Jaya, yaitu L (10), C (10), AD (8), AL (5), dan DN (4).
"Yang melaporkan adalah warga dan kami, KPAI. Sementara ini kami laporkan atas dugaan tindak pidana penelantaran anak, perlakuan salah, kekerasan fisik dan psikis terhadap anak," tutur Sekretaris Jenderal (Sekjen) Erlinda.
Dugaan tindak pidana itu diatur dalam Pasal 77 B Jo Pasal 76 B dan Pasal 80 Jo Pasal 76 C Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman dari pasal berlapis ini di atas lima tahun penjara.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw