Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Punya Alat Bukti Jadikan Pasutri Sebagai Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan pihaknya memiliki alat bukti yang kuat untuk menjerat pasutri

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Punya Alat Bukti Jadikan Pasutri Sebagai Tersangka
Tribun Manado/Erick Monginsidi
ilustrasi. Nona dan Ramadhan yang ditelantarkan sang ibu. Balita ini tampak sedang tidur di jalan tanpa menghiraukan sekitarnya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan pihaknya memiliki alat bukti yang kuat untuk menjerat pasutri yang menelantarkan lima anaknya.

Bahkan Heru pun mengaku punya lebih dari dua alat bukti untuk menjerat kedua pasutri itu, yakni Utomo Purnomo dan Nurindria Sari ‎dengan UU Perlindungan Anak dan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"‎Sesuai ketentuan kan dua alat bukti bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tapi kami punya tiga alat bukti untuk menjerat mereka. Pakai tiga alat bukti biar lebih mantap," tegasnya, Senin (18/5/2015) di Mabes Polri.

‎Heru menambahkan, apabila memang terbukti melakukan penelantaran pada anak, maka keduanya bisa diancam undang-undang perlindungan anak dan UU kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 dan 45 UU No 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain itu juga dikenakan pasal 76,77, dan 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara untuk narkotika, kasusnya berdiri sendiri dan akan ditangani oleh Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas