Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antisipasi Polisi Bunuh Diri, Polres Jakarta Barat Lakukan Evaluasi

Aparat Polres Jakarta Barat memperketat penggunaan senjata api di kalangan anggota kepolisian

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Antisipasi Polisi Bunuh Diri, Polres Jakarta Barat Lakukan Evaluasi
sport-kid.net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polres Jakarta Barat memperketat penggunaan senjata api di kalangan anggota kepolisian setelah peristiwa terbunuhnya Brigdir Wahyudi (29).

Wahyudi tewas setelah bunuh diri menggunakan senjata api miliknya di rumah kekasihnya, Dewi Ayu Puspa Sari (27), di jalan Perum Citra II no 35, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (15/5/2015) lalu.

"Sekarang kami akan mengevaluasi. Kami telah melakukan pendataan terhadap anggota kepolisian yang menggunakan senjata," ujar Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Bachtiar Ujang Purnama, Selasa (19/5/2015).

Untuk dapat memegang senjata api, AKBP Bachtiar, mengaku setiap anggota yang menggunakan senjata api harus tes ujian dengan waktu 1,5 tahun.

"Syaratnya minimal brigadir yang boleh menggunakan senjata, bukan bagian staf, dan telah mengikuti tes ujian dengan waktu 1,5 tahun," tuturnya.

Setelah dilakukan evaluasi, pihaknya akan mencabut senjata api kepada anggota yang bermasalah.

"Tidak menutup kemungkinan mereka yang bermasalah akan dicabut izin penggunaan senjata," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas