Polisi Tangkap Pengedar Narkoba untuk Orangtua Penelantar Anak
Mereka diduga menyalahgunakan narkoba sehingga melakukan perbuatan penelantaran terhadap lima anak.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya menangkap pengedar narkotika kepada pasangan suami-istri, UT (45) dan NS (42). Pelaku ditangkap Rabu (20/5) malam di sebuah tempat di kawasan Jabodetabek.
Mereka diduga menyalahgunakan narkoba sehingga melakukan perbuatan penelantaran terhadap lima anak.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Eko Daniyanto membenarkan penangkapan tersebut.
"Sudah ditangkap. Ini dikembangkan terus ke jaringannya," ujar Kombes Eko Daniyanto saat dihubungi, Kamis (21/5/2015).
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan termasuk memeriksa intensif pelaku untuk menelusuri lingkaran jaringannya.
"Anggota masih dalam perjalanan membawa pelaku ke Mapolda Metro Jaya," tutur Wadir Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Wahyu Bintono.
Polisi menemukan sabu seberat 0,58 gram di rumah pasangan suami-istri tersebut di Perumahan Citra Gran Cluster Nusa Dua Blok E8 No 37 Cibubur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengedar narkoba tersebut berinisial O. O dan UT merupakan rekan bisnis. Selain berprofesi sebagai dosen, UT mempunyai bisnis sampingan sebagai wiraswasta.