Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Mucikari RA Desak Artis AA Ikut Diperiksa Polisi

Kuasa hukum RA, Pieter Ell, mengatakan kliennya dalam kasus ini hanya sebagai jembatan penghubung antara pekerja seks komersial (PSK) dan pelanggan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kuasa Hukum Mucikari RA Desak Artis AA Ikut Diperiksa Polisi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka berinisial RA (memakai baju tahanan) ditunjukkan saat rilis di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2015). Polres Jakarta Selatan mengungkap prostitusi via medsos untuk kalangan kelas atas dengan tersangka RA sebagai mucikari dan saksi AA sebagai PSK, dengan tarif Rp 80 juta hingg Rp 200 juta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kuasa hukum tersangka RA (32) meminta penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengusut tuntas kasus praktik prostitusi yang diduga melibatkan kalangan artis dan model.

Kuasa hukum RA, Pieter Ell, mengatakan kliennya dalam kasus ini hanya sebagai jembatan penghubung antara pekerja seks komersial (PSK) dan para pelanggan.

Oleh karena itu, dia meminta kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, untuk melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan kepada semua orang yang terlibat.

"Artis itu juga diperiksa. Kalau tidak diperiksa tidak perlu ditahan (RA,-red). RA hanya jembatan saja. Jembatan biasa diinjak-injak," kata Pieter Ell ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).

Menurut Pieter Ell, penegakan hukum jangan tebang pilih. Dia meminta agar RA jangan jadi tumbal karena artis-artis ini. Sebab, mereka punya akal sehat yang tidak mungkin dalam tekanan.

"Diperiksa sebanyak-banyaknya. Semua harus diperiksa, yang menikmati itu kan artisnya. Jangan hanya Obbie yang menanggung dosa. Kalau artis itu ga dipanggil ya di SP3 ajalah," kata dia.

Berita Rekomendasi

"Tidak bisa satu dua, harus semua yang ada hubungannya. Kualifikasi perbuatan itu sama. RA mucikari. Ada yang menjajakan,"

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas