Kuasa Hukum Mucikari RA Desak Artis AA Ikut Diperiksa Polisi
Kuasa hukum RA, Pieter Ell, mengatakan kliennya dalam kasus ini hanya sebagai jembatan penghubung antara pekerja seks komersial (PSK) dan pelanggan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kuasa hukum tersangka RA (32) meminta penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengusut tuntas kasus praktik prostitusi yang diduga melibatkan kalangan artis dan model.
Kuasa hukum RA, Pieter Ell, mengatakan kliennya dalam kasus ini hanya sebagai jembatan penghubung antara pekerja seks komersial (PSK) dan para pelanggan.
Oleh karena itu, dia meminta kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, untuk melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan kepada semua orang yang terlibat.
"Artis itu juga diperiksa. Kalau tidak diperiksa tidak perlu ditahan (RA,-red). RA hanya jembatan saja. Jembatan biasa diinjak-injak," kata Pieter Ell ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).
Menurut Pieter Ell, penegakan hukum jangan tebang pilih. Dia meminta agar RA jangan jadi tumbal karena artis-artis ini. Sebab, mereka punya akal sehat yang tidak mungkin dalam tekanan.
"Diperiksa sebanyak-banyaknya. Semua harus diperiksa, yang menikmati itu kan artisnya. Jangan hanya Obbie yang menanggung dosa. Kalau artis itu ga dipanggil ya di SP3 ajalah," kata dia.
"Tidak bisa satu dua, harus semua yang ada hubungannya. Kualifikasi perbuatan itu sama. RA mucikari. Ada yang menjajakan,"