Polisi Gerebek Rumah yang Oplos Gas Elpiji
Zaenudin (39) ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Bogor karena kedapatan mengoplos gas Elpiji 3 kilogram.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Zaenudin (39) ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Bogor karena kedapatan mengoplos gas Elpiji 3 kilogram (kg)
Lokasi oplosan gas di Gang Acing RT 3/2, Kampung Cibogel, Desa Kota Batu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, digerebek petugas, Selasa (26/5/2015) siang.
Dari lokasi, petugas menyita dua selang regulator, dua gunting, satu tang, satu timbangan, 129 tabung ukuran 3 kg, 24 tabung ukuran 12 kilogram, 21 tabung gas ukuran 50 kilogram dan satu mobil Suzuki Carry warna hitam bernomor polisi F 8664 GJ.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Auliya R Djabar, mengatakan pelaku sudah tiga bulan beroperasi mengoplos gas 3 kg ke gas ukuran elpiji 12 kg.
"Keuntungan dari tiap tabung ukuran 12 kg sebesar Rp 34.000," ujar Auliya di lokasi, Rabu (27/5/2015) malam.
Terbongkarnya praktik gas oplosan gas elpiji 3 kg berawal dari adanya laporan warga yang resah dengan kegiatan yang dilakukan pelaku di kampung tersebut.
"Kita mendapat laporan dari warga dan aparat desa setempat. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan mendapati praktik oplosan yang dilakukan tersangka," katanya.
Modus yang dilakukan Zaenudin adalah memindahkan isi gas 3 kg ke gas 12 kg.
"Perbandingannya tiga tabung gas isi 3 kg dipindahkan ke gas 12 kg dengan menggunakan selang regulator dan es batu, agar tabung tetap dingin," ujarnya.
Sementara itu, Iyus Bule (55), kakak ipar pelaku mengaku sudah mengingatkan adik iparnya untuk tidak melakukan praktik kecurangan tersebut.
"Saya dan warga lainnya sudah mengingatkan dia. Kita khawatir terjadi apa-apa dengan kampung ini akibat perbuatannya," kata Iyus di lokasi.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti puluhan tabung gas diamankan ke Mapolres Bogor. Petugas sudah memasang garis polisi di lokasi pengoplosan.(Soewidia Henaldi)