Pelapor Adanya Beras Sintetis Pasrah
Dewi Septiani (29) pelapor adanya beras sintetis mengaku hanya bisa pasrah saat mengetahui dirinya bisa dipidanakan
Editor: Rachmat Hidayat
Laporan wartawan Warta Kota, Fitriyandi al Fajri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewi Septiani (29) pelapor adanya beras sintetis mengaku hanya bisa pasrah saat mengetahui dirinya bisa dipidanakan karena dianggap telah menyebarkan isu yang meresahkan masyarakat.
Perempuan beranak tiga ini, lalu menyerahkan kasus tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang mendampingnya di mata hukum.
"Saya hanya berdoa dan pasrah saja terhadap kasus ini, semoga ada jalan terbaiknya," ujar Dewi warga Perumahan Mutiara Gading Ruko GT Grande Blok F 19 RT 01/23, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Rabu (27/5/2015).
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan penyebar isu beras berbahan dasar plastik dapat dipidanakan karena isu tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat umum.
Amran akan meminta Mabes Polri untuk menyelidiki kasus ini dan menindak tegas penyebar isu beras plastik itu.
Meski merasa tersudutkan, Dewi mendapat dukungan dari sejumlah masyarakat. Menurutnya, para netizen (pengguna internet) dan tetangganya, banyak yang memberi dukungan untuk menghadapi kasus ini.
Masyarakat, kata Dewi, juga banyak yang mengucapkan rasa terima kasih karena telah diberitahu adanya peredaran beras berbahan sintetis.
Kuasa Hukum Dewi yang juga Anggota LBH Jakarta, Ahmad Hardi Firman, mengatakan, apa yang dilakukan kliennya bukan menyebarkan isu, melainkan menginformasikan adanya beras plastik ke rekannya melalui media sosial.
"Ibu Dewi itu ibu rumah tangga, dia khawatir teman-temannya juga merasakan hal yang sama, makanya dia menyebarkan informasi melalui media sosial,” ujar Hardi.
Selain menyebarkan informasi melalui media sosial, kata Hardi, kliennya juga melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang melalui surat elektronik.
"Dia juga melaporkan kejadian ini ke pihak BPOM dan pihak berwajib, jadi dia tidak mungkin menyebarkan isu karena dia melapor juga ke pihak berwenang,"
jelas Hardi.
Sementara itu, Kapolresta Bekasi Kota, Komisaris Besar Daniel Bolly Hyronimus Tifaona mengatakan, pihaknya tidak bisa menjelaskan lebih detil mengenai kasus itu karena diambil alih oleh Mabes Polri.
Menurutnya, status Dewi dan S, pemilik toko beras yang diduga menjual beras berbahan sintetis itu masih sebagai saksi.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sendiri tak serta merta menyalahkan laporan dari Dewi Septiani. "Apa yang dilakukan Bu Dewi sebagai konsumen sah-sah saja," kata Badrodin.