Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Buku Nikah Palsu Dibanderol Hingga Rp 400 Ribu

Sejumlah barang bukti diamankan mulai dari buku nikah, stempel, hingga lembaran surat yang diduga telah dipalsukan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Buku Nikah Palsu Dibanderol Hingga Rp 400 Ribu
warta kota/Junianto Hamonangan
Polres Jakarta Timur menangkap N (67), pelaku pemalsuan buku nikah. Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak bulan Maret 2013 silam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pelaku pemalsuan buku nikah dan akta cerai, N (67) berhasil diringkus Polres Jakarta Timur.

Sejumlah barang bukti diamankan mulai dari buku nikah, stempel, hingga lembaran surat yang diduga telah dipalsukan.

Untuk memperoleh buku nikah palsu, pelaku membanderolnya dengan harga tertentu, tergantung kebutuhan dan keinginan konsumennya.

"Untuk buku nikah tarifnya bisa dari Rp 250.000 sampai Rp 400.000. Kalau akta cerai Rp 300.000," ungkapnya, Jumat (29/5).

Pelaku menambahkan konsumen yang hendak menggunakan jasanya, harus menunggu selama dua hari. Setelah itu, dapat dipastikan buku nikah atau surat yang dibutuhkan pasti selesai.

"Prosesnya dua hari aja, langsung jadi. Biasanya yang datang karena mau menikah lagi, tapi pasangan muda juga ada," katanya.

Saat disinggung mengenai bahan-bahan yang dibutuhkan seperti buku, surat ataupun blanko, N mengaku mendapatkannya dari seseorang. Pria yang telah memiliki 12 cucu tersebut, mengaku memperoleh pendapatan yang lumayan dari aksinya itu.

Rekomendasi Untuk Anda

"Bahan-bahannya ada yang ngirim, buku-bukunya itu palsu dan dikirim dari mereka (pelaku lain). Kalau nomor seri saya ngarang. Sebulan bisa dapat Rp 5 juta," katanya. (Junianto Hamonangan)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas