Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buku Nikah Palsu Dibanderol Hingga Rp 400 Ribu

Sejumlah barang bukti diamankan mulai dari buku nikah, stempel, hingga lembaran surat yang diduga telah dipalsukan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Buku Nikah Palsu Dibanderol Hingga Rp 400 Ribu
warta kota/Junianto Hamonangan
Polres Jakarta Timur menangkap N (67), pelaku pemalsuan buku nikah. Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak bulan Maret 2013 silam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pelaku pemalsuan buku nikah dan akta cerai, N (67) berhasil diringkus Polres Jakarta Timur.

Sejumlah barang bukti diamankan mulai dari buku nikah, stempel, hingga lembaran surat yang diduga telah dipalsukan.

Untuk memperoleh buku nikah palsu, pelaku membanderolnya dengan harga tertentu, tergantung kebutuhan dan keinginan konsumennya.

"Untuk buku nikah tarifnya bisa dari Rp 250.000 sampai Rp 400.000. Kalau akta cerai Rp 300.000," ungkapnya, Jumat (29/5).

Pelaku menambahkan konsumen yang hendak menggunakan jasanya, harus menunggu selama dua hari. Setelah itu, dapat dipastikan buku nikah atau surat yang dibutuhkan pasti selesai.

"Prosesnya dua hari aja, langsung jadi. Biasanya yang datang karena mau menikah lagi, tapi pasangan muda juga ada," katanya.

Saat disinggung mengenai bahan-bahan yang dibutuhkan seperti buku, surat ataupun blanko, N mengaku mendapatkannya dari seseorang. Pria yang telah memiliki 12 cucu tersebut, mengaku memperoleh pendapatan yang lumayan dari aksinya itu.

Berita Rekomendasi

"Bahan-bahannya ada yang ngirim, buku-bukunya itu palsu dan dikirim dari mereka (pelaku lain). Kalau nomor seri saya ngarang. Sebulan bisa dapat Rp 5 juta," katanya. (Junianto Hamonangan)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas