Kini Sambil Belanja Warga DKI Bisa Urus Perizinan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kini hadir dipusat perbelanjaan.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kini hadir dipusat perbelanjaan.
Dengan demikian warga DKI tidak perlu datang ke kantor pemerintahan untuk mengurus berbagai izin termasuk mengurus administrasi lainnya.
Terobosan baru Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) dengan membuka satu gerai PTSP di Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan akan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.
Wakil Gubernur DKI Jakartan Djarot Saiful Hidayat yang meresmikan gerai PTSP tersebut mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan terobosan yang baik.
"Mendekatkan layanan pada masyarakat. Dengan cara seperti ini masyaraka tidak harus mengurus perizinan macam-macam pada hari kerja di kelurahan, tapi sambil belanja, rekreasi, dia bisa tetap melakukan pelayanan one day service ini," ungkap Djarot di Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (30/5/2015).
Dikatakan dia, pelayanan yang diberikan PTSP yang berada di pusat perbelanjaan pada akhir pekan sabtu-minggu pun tetap membuka layanannya. Selain itu, pelayanan yang diberikan tanpa dipungut biaya.
"Ini semuanya gratis, masyarakat jangan juga menggoda petugas kami untuk menerima tips atau uang suap. Apalagi kalau persyaratan tidak lengkap, kan kadang-kadang ya, lengkapi dulu supaya fair sama-sama," ujarnya.
Untuk meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan PTSP, masyarakat pun harus berperan aktif mengawasi layanan tersebut sehingga masyarakat benar-benar bisa mendapat pelayanan yang prima.
Bila ada masalah, bisa dilaporkan langsung keatasannya atau kepada Djarot selaku Wakil Gubernur DKI.
"Saya paling tidak suka apabila yang ada itu surat-surat kaleng. Itu tidak bertanggung jawab, saya langsung masukin ke tempat sampah. Apalagi tidak ada bukti. Karena masyarakat kita ini cenderung sukanya denger rumor. Kayak beras plastik itu rumor, kalau pun ada cuma satu dan itu di blow up. Kasian petani dong," paparnya.
PTSP merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyederhanakan layanan perizinan dan nonperizinan.
Pada gerai PTSP di pusat perbelanjaan ini pelayanan lebih menekankan pada perizinan untuk perusahaan seperti SIUP mikro dan kecil, surat keterangan domisili usaha, wajib lapor ketenagakerjaan, Kartu Kuning (AK-1), Izin Tenaga Kesehatan di Fasilitas Layanan Kesehatan, dan Laporan Tenaga Kerja WNA di Perusahaan.
Akan tetapi, secara umum perizinan ataupun surat-surat apapun bisa diurus di PTSP ini.