Kronologi Bentrok di Mall of Indonesia Kelapa Gading
Kejadian tersebut diduga merupakan aksi balas dendam yang bermula dari satpam MoI kepada Iwan Setiawan yang merupakan anggota FBR
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peristiwa bentrokan yang terjadi di Mall of Indonesia (MoI), Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (29/5/2015) kemarin, diduga berawal dari pemukulan oleh petugas keamanan mal itu terhadap seorang anggota Forum Betawi Rempug (FBR).
"Kejadian tersebut diduga merupakan aksi balas dendam yang bermula dari satpam MoI kepada Iwan Setiawan yang merupakan anggota FBR, yang terjadi pada Jumat (29/5) dinihari," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Unggung Cahyono, Jakarta, Sabtu (30/5/2015).
Saat itu, kata Unggung, IS sedang berjalan-jalan memutar di depan MoI. Saat itu ia melihat ada seseorang memasang baliho. "Korban berhenti menanyakan pekerjaan itu (baliho) untuk apa," kata Unggung.
Saat sedang bertanya, salah seorang satpam, B, menggampiri IS. Tiba-tiba ada empat orang petugas lain dari dalam MoI datang sambil membawa HT dan pentungan kayu.
"Langsung memukuli korban (IS) sehingga korban jatuh ke aspal," kata Unggung.
Selanjutnya, merasa tidak puas, anggota FBR pun melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara. Selain itu, ia juga melapor ke massa FBR Jakarta Utara lainnya.
"Selanjutnya sore hari di MoI Kelapa Gading terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap korban C, S, Y dan S (satpam MoI) yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang dari ormas (FBR)," kata Unggung.
Mereka menggunakan sepeda motor langsung merangsek masuk ke dalam Ruko Apartemen City Homes MOI. Mereka menyerang sekuriti yang sedang berjaga. "Korban (sekuriti) mengalami luka-luka," kata Unggung.
Selain itu, massa FBR juga merusak lima pos parking gate B. Selain itu beberapa kaca kendaraan juga terlihat retak akibat terkena lemparan batu.
Buntut aksi ini, 31 orang, 27 dari pihak FBR dan 4 dari sekuriti MoI diamankan oleh polisi. Setelah didalami, 12 orang, yakni 9 dari FBR dan 3 orang satpam MOI, ditetapkan menjadi tersangka.(Kahfi Dirga Cahya)