Pemilik Bongkar Indekos Tata Chubby
Tempat tinggal korban pembunuhan, Deudeuh Alfisahrin, di Jalan Tebet Utara 1 Nomor 15 C mulai dibongkar
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tempat tinggal korban pembunuhan, Deudeuh Alfisahrin, di Jalan Tebet Utara 1 Nomor 15 C mulai dibongkar. Pembongkaran dilakukan karena rumah kos itu berdiri di atas jalur hijau.
Mahludin, Camat Tebet, mengatakan pembongkaran dilakukan setelah pihak berwenang mengeluarkan surat perintah pembongkaran pertama (SP 1) untuk indekos itu.
Dia menjelaskan, indekos itu berdiri di Jalan Tebet Utara I merupakan jalur hijau dalam rencana desain tata ruang.
"Sebelum dibongkar oleh kami, pemiliknya sudah membongkar sendiri. Pemilik tak bisa mengurus izinnya karena pasti tak akan dikeluarkan," katanya, Minggu (31/5/2015).
Selain rumah kos itu, banyak indekos lain di wilayah itu yang belum memiliki izin sehingga pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah tidak pernah ada.
"Kami sudah melakukan sosialisasi agar mereka segera mengurus izinnya," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, indekos itu berdiri sejak 1990-an.
Pemilik sempat memiliki surat izin sementara, namun, sejak tahun 2001, izin tak bisa diperpanjang lagi. Izin itu tak bisa keluar karena pemilik indekos tak mempunyai sertifikat lahan dan izin mendirikan bangunan untuk indekos.
Selama berdiri, indekos itu tak pernah membayar pajak seperti yang diwajibkan bagi indekos yang memiliki kamar di atas 10 kamar. Padahal bangunan ini memiliki 27 kamar.
Namun, sejak kasus pembunuhan Deudeuh terjadi, indekos ini memang cenderung sepi. Penghuninya memutuskan pindah ke tempat lain.