Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Pacar WN Nigeria, Ibu Rumah Tangga Ini Edarkan Sabu Puluhan Kilogram

Selanjutnya,penyidik melakukan pengembangan dengan berpura-pura akan membeli 5 kilogram sabu

Penulis: Glery Lazuardi
zoom-in Jadi Pacar WN Nigeria, Ibu Rumah Tangga Ini Edarkan Sabu Puluhan Kilogram
IST
Ilustrasi Sabu-sabu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang ibu rumah tangga berinisial LT (43) diamankan oleh satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Unggung Cahyono mengatakan LT ditangkap karena disuruh pacarnya Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial VT mengedarkan sabu.

"Dia mengaku baru 1 tahun pacaran dengan WN Nigeria,” ujar Unggung Cahyono kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (3/6/2015).

Pengungkapan kasus narkotika itu berawal dari penangkapan empat tersangka berinisial DL (24), DI (19), RK (18), RH (34), dan DK (15) yang sedang menggunakan narkoba di tempat parkir Mall Puri Indah Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa 2 Juni lalu.

Setelah ditangkap dan diperiksa di Polres Jakarta Barat kata Unggung mereka mengaku mendapatkan sabu dari tersangka LT.

Selanjutnya,penyidik melakukan pengembangan dengan berpura-pura akan membeli 5 kilogram sabu.

“Petugas bertemu dengan Lita di Pasar Mayestik,Jakarta Selatan,dan menangkapnya,”ujar mantan Kapolda Jawa Timur ini.

Berita Rekomendasi

Unggung menjelaskan,dari pemeriksaan tersangka LT, penyidik melakukan pengembangan dan menyita barang bukti 23 kg shabu di rumah kos tersangka LT di kawasan Radio Dalam,Jakarta Selatan.

“Sabu milik WN Nigeria yang masih buron. Untuk menjual sabu ke pelanggan WN Nigeria menghubungi Lita untuk mengantarkan sabu,”pungkas Unggung.

Unggung menambahkan, atas perbuatan tersebut tersangka LT dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Aparat menyita barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram yang disimpan di dalam kaleng khong guan dan Tango dan sabu sebanyak 23 kg disimpan di kamar kost Jl. H. Salim 3. Nomor 15 C Radio Dalam, Jakarta Selatan.

Kasus ini ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Aparat kepolisian masih melakukan penyidikan guna mengungkap kasus ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas