Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kedok AS Pelaku Pemalsuan Ijazah di Jakarta Terbongkar

Jasa ketik skripsi, tugas-tugas kuliah atau kantor, hanya kedok AS untuk menutupi bisnis utamanya selama ini: memalsukan ijazah palsu.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kedok AS Pelaku Pemalsuan Ijazah di Jakarta Terbongkar
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Polisi menunjukkan sejumlah bukti ijazah palsu yang diproduksi AS di Polda Metro Jaya, Kamis (4/6/2015). Sehari-hari, untuk menutupi bisnis utamanya, AS mengerjakan ketik skripsi, makalah dan tugas kantoran. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jasa ketik skripsi, tugas-tugas kuliah atau kantor, hanya kedok AS untuk menutupi bisnis utamanya selama ini: memalsukan ijazah palsu. Ia tak berkutik ketika polisi menangkapnya di rumah kontrakan di Cipayung, Jumat (29/5/2015).

Personel Polda Metro Jaya menangkap AS hasil mengembangkan keterangan dari dua calo pembuat ijazah palsu di kawasan Pramuka, Jakarta Timur, Senin (25/5/2015).

"Jika ada yang mau memesan ijazah palsu, tersangka menyuruh memesan melalui rekannya yang berperan sebagai calo," ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, Kamis (4/6/2015).

Sejumlah pelaku lainnya masih diburu polisi. Keempat calo pemalsuan ijazah yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial M, E, D, dan F.

Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah memproduksi ratusan ijazah. Ia menerima pesanan ijazah dengan harga bervariasi, dari kisaran Rp 500 ribu hingga jutaan rupiah.

"Ada sebanyak 500-an ijazah mulai dari SMA sampai universitas. Ijazah lengkap dengan transkrip nilai. Tergantung pesanan, ada universitas negeri dan universitas swasta juga, ada juga untuk SMA," kata Krishna.

Berita Rekomendasi

Krishna menambahkan, pelaku mengaku membuat desain ijazah dengan cara scan ijazah asli. Sementara itu, hologram dalam ijazah dibuat secara manual.

Aparat kepolisian menyita barang bukti, seperti seperangkat alat komputer, satu unit alat scanner, serta beberapa ijazah palsu yang diamankan dari toko tersangka.

Para tersangka diancam pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara Jo UU Pendidikan No 2 Tahun 2003 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas