Ahok Lanjutkan Proyek Reklamasi 17 Pulau di Teluk Jakarta
"Pelindo itu operator kalo dia mau membangun apa-apa di DKI harus izin pemda. Apa dia punya izin? Enggak," kata Ahok.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan tetap menjalankan proyek reklamasi 17 Pulau di Pantai Utara Jakarta meski banyak pihak yang menentang.
Ditemui di Balai Kota Jakarta, Ahok mengatakan bahwa sudah ada 9 pulau yang telah direklamasi dan akan terus menjalankan proyek di Pantai Utara Jakarta tersebut.
"Kita akan terus jalan. Mau banyak yang nentang kek. Toh kita udah punya Keppres-nya Tahun 95. Sekarang baru dikeluarin Permen (Peraturan Menteri) Kelautan dan Perikanan. Tinggian mana antara Keppres dan Permen?" ujar Ahok.
Keppres yang dimaksud Ahok adalah Keputusan Presiden No 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara. Kemudian Keppres tersebut diperkuat dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 yang memberikan izin reklamasi terhadap PT Agung Podomoro Land dengan nilai investasi sebesar Rp 50 Triliun.
Selain itu, Ahok juga menilai bahwa Pelindo yang melakukan reklamasi untuk membangun dermaga tidak mempunyai izin yang jelas dari pihak Pemprov DKI padahal menurut Ahok, Pelindo juga mempunyai kewajiban yang sama tentang permasalahan perizinan.
"Pelindo itu operator kalo dia mau membangun apa-apa di DKI harus izin pemda. Apa dia punya izin? Enggak," Ahok menambahkan.
Dia menilai bahwa tidak akan menimbulkan dampak negatif terhadap warga di pesisir utara Jakarta. Justru sebaliknya, ia menilai bahwa warga pesisir akan mendapatkan dampak positif dari Reklamasi 17 Pulau.