Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mucikari Ini Sediakan PSK Untuk Spa dan Pijat bagi WNA

Selain menangkap Mucikari N, anggota juga mengamankan dua PSK berinisial A dan L di sebuah hotel B di Jakarta Utara

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mucikari Ini Sediakan PSK Untuk Spa dan Pijat bagi WNA
tribunnews.com/theresia felisiani
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kasus prostitusi online kembali diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kali ini, satu mucikarinya berjenis kelamin pria berinisial N berhasil disingkus di rumahnya, Jakarta Timur dan kini statusnya sebagai tersangka.

Selain menangkap Mucikari N, anggota juga mengamankan dua PSK berinisial A dan L di sebuah hotel B di Jakarta Utara, Minggu (7/6/2015) dini hari tadi.

"Mucikarinya N sudah tersangka, dijerat Pasal 296 KUHP tentang penyediaan tempat fasilitas asusila dan Pasal 505 tentang Mucikari, ancaman hukuman 5 tahun penjara," terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti di Polda Metro.

‎Krishna melanjutkan, selain itu dari ketiganya polisi juga menyita berbagai barang bukti yakni beberapa HP, kertas pembayaran hotel, dan kondom.

"Jadi N ini buka website www.jakartamassage.com‎. Disitu dia menawarkan pijat dan SPA untuk warga negara asing. Kalau pelanggannya WNA itu tarifnya dollar, kalau untuk WNI tarifnya Rp 800-1,2 juta," tutur Krishna.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas