Hindari Terkena Tilang Pengendara Motor Ducati Menyerempet Polantas
Selain sanksi tilangpun pengendara motor ini menurut laman NTMC Polri juga terancam hukuman kurungan penjara selama 1 tahun
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA-Pengendara motor ducati Yuli Ander (32) menyerempet Polantas di dekat Kantor Walikota Jakarta Selatan, Jalan Prapanca, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015) pagi terkena tilang oleh Satlantas Polres Jakarta Selatan.
Selain sanksi tilangpun pengendara motor ini menurut laman NTMC Polri juga terancam hukuman kurungan penjara selama 1 tahun karena menyerempet korban hingga mengalami luka ringan.
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Sutimin mengatakan kesalahan pertama yang dilakukan pengendara menerobos jalan layang Antasari. dimana, jalan tersebut tidak diperkenankan kendaraan roda dua.
Tak hanya itu, sesuai Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Pasal 301 Ayat 2 tentang kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka ringan akan dijerat dengan hukuman satu tahun penjara. "Saat ini kita masih memeriksa pengendara. Apakah dia sengaja atau tidak melakukan penyerempetan terhadap polisi itu," ucap AKBP Sutimin.
AKBP Sutimin menjelaskan, kemungkinan pengendara ketakutan ketika ingin diberhentikan petugas kepolisian saat melintas di Jalan Layang Antasari. pungkasnya.