Penyanyi Dangdut Solid AG Sudah Berstatus Tersangka Pelecehan Bocah
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan status tersangka terhadap, penyanyi dangdut era 1990-an, Solid AG.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan status tersangka terhadap, penyanyi dangdut era 1990-an, Solid AG.
Solid AG diduga telah melakukan perbuatan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap bocah perempuan berinisial TAP (5).
Pada Rabu (10/6/2015), dia mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan. Dia datang sekitar pukul 11.30 WIB.
"Status sudah naik ke tersangka. Hari ini, saya memenuhi panggilan untuk diperiksa dalam kasus pencabulan anak di bawah umur," ujar Solid AG di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu.
Dia mengaku menerima surat penetapan status tersangka pada Sabtu (6/6/2015). Kemudian, dia diminta untuk memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Saya hadiri saja," kata dia.
Solid AG diduga mencabuli seorang TAP (5) di sebuah kantor MRN Production House, Jalan Tebet Raya Nomor 29, Jakarta Selatan, Desember 2014.
N, orang tua TAP, melaporkan SAG sesuai surat pelaporan nomor LP/2162/K/XII/2014/PMJ/Restro Jaksel. N telah melakukan visum terhadap putrinya untuk melengkapi berkas pemeriksaan.