Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemalsu Madu Ditangkap di Jakarta Timur

Aparat kepolisian Polres Jakarta Timur menangkap dua orang pembuat madu palsu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Pemalsu Madu Ditangkap di Jakarta Timur
KOMPAS.com/Tangguh SR
Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Umar Farouq, menunjukkan barang bukti madu palsu yang diamankan anggotanya di Mapolres Jaktim, Kamis (11/6/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian Polres Jakarta Timur menangkap dua orang pembuat madu palsu.

Kedua pelaku yakni Jah (58) dan Suh (76), ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur di rumah mereka masing-masing, di Gang 1, Kampung Pulo, Jakarta Timur.

Praktik curang kedua pelaku terungkap setelah aparat berwajib mendapatkan informasi dari masyarakat. Petugas pun mengungkap industri rumahan madu palsu itu pada 5 Juni silam.

Dalam praktiknya, masing-masing tersangka menjalankan usahanya dengan dibantu oleh warga satu kampungnya di Majalengka, Jawa Barat. Satu orang tersangka dibantu oleh delapan orang pekerja.

Bisnis tersebut sudah dilakukan sejak puluhan tahun silam. Bahkan mereka membuatnya dengan sangat rapi seperti madu asli buatan pabrik besar.

"Bisnis madu palsu itu dijalankan kedua pelaku secara turun-temurun sejak 1970," kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Umar Faroq, Kamis (11/6/2015).

Ia menambahkan ada tiga jenis madu palsu yang diproduksi kedua pelaku yakni madu kuning, madu putih, dan madu hitam. Bahkan dalam botol hasil produksinya, mereka juga memberikan label nomor izin produksi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Madu itu diberi label Lebah Liar Bima Tambora, lengkap dengan label perusahaan bernama Sinar Mutiara Karya. Ditambah keterangan nomor izin produksi dari Kementerian Kesehatan RI 054/10.15/95," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 62 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 136 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan. Para pelaku diancam hukuman penjara di atas 5 tahun.(Junianto Hamonangan)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas