Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Beras Palsu dan Ijazah Palsu, Kini Beredar Madu Palsu

"Kedua tersangka kita amankan karena memproduksi madu secara ilegal. Seolah mereka membuat madu asli," ujar polisi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Setelah Beras Palsu dan Ijazah Palsu, Kini Beredar Madu Palsu
KOMPAS.com/Tangguh SR
Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Umar Farouq, menunjukkan barang bukti madu palsu yang diamankan anggotanya di Mapolres Jaktim, Kamis (11/6/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Belakangan ini banyak produk palsu beredar. Setelah beras palsu yang terbuat dari plastik kini muncul madu palsu. Saat ini juga ramai dibicarakan soal ijazah palsu.

Dua pria pembuat madu palsu diringkus aparat Polres Metro Jakarta Timur. Keduanya, masing-masing Jahuri (55) dan Suhatma (70), adalah warga Kampung Melayu, Jatinegara, Jaktim.

"Kedua tersangka kita amankan karena memproduksi madu secara ilegal. Seolah mereka membuat madu asli," ujar Kapolres Metro Jaktim Komisaris Besar Umar Farouq, Kamis (11/6/2015).

Mereka membuat madu palsu yang diberi merek Madu Super Lebah Liar dan Madu Putih Melivera. Menurut Umar, mereka memproduksi madu tersebut dengan bahan baku yang siap olah yang dijual bebas dipasaran.

"Mereka pakai gula pasir yang dimasak, bukan lebah atau tawon asli. Kemudian, dituang ke botol dan ditempeli label," terang Umar.

Setiap botol madu dijual seharga Rp 12.500 ke pasar-pasar tradisional. Mereka dibantu beberapa orang dalam memasarkan produk tersebut.

Polisi menggerebek lokasi pembuatan madu itu di rumah kontrakan keduanya di Kampung Melayu pada Jumat (5/6/2015).

Berita Rekomendasi

Hasil penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 800 botol madu siap edar, sekarung gula putih, bahan pengawet, dan tiga kantung pemutih kue. Selain itu, polisi juga mengamankan sebungkus soda kue, satu set kompor berikut panci masak, nota penjualan, dan ribuan stiker merek.

"Tersangka mengakui perbuatannya dan telah kita amankan untuk proses selanjutnya," pungkas Kapolres.

Keduanya dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Serta pasal-pasal UU RI tentang perlindungan konsumen, pangan, kesehatan, perindustrian dan perdagangan.

Penulis: Tangguh Sipria Riang

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas