Syarat untuk Tinggal di Rusunawa di Lahan PT KAI Sangat Mudah
Meski pembangunannya baru akan dimulai tahun depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memberlakukan syarat khusus
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Meski pembangunannya baru akan dimulai tahun depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memberlakukan syarat khusus bagi warga yang nantinya diperbolehkan tinggal di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di lahan-lahan milik PT KAI. Syarat tersebut adalah orang yang bersangkutan tercatat merupakan penduduk DKI Jakarta.
Seperti diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT KAI sedang menjajaki kerja sama pemanfaatan lahan-lahan di sekitar stasiun yang rencananya akan digunakan untuk membangun rusunawa.
"Harus punya KTP (kartu tanda penduduk) DKI," kata Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, Kamis (12/6/2015).
Meski demikian, Ahok, sapaan Basuki, memberi kelonggaran bagi orang yang telah lama tinggal di Jakarta, namun belum memiliki KTP DKI. Asalkan yang bersangkutan memiliki pekerjaan dan kesaksian dari sejumlah tetangga sekitar yang bisa membuktikan bahwa orang yang bersangkutan telah lama tinggal di Jakarta, Ahok menjamin orang tersebut akan langsung mendapatkan KTP DKI.
"Banyak orang yang sudah tinggal puluhan tahun di Jakarta tapi enggak punya KTP DKI. Jadi syarat untuk pengajuan dapat rusunnya ditolak. Makanya kita kasih solusi. Asal dia punya kerjaan, kita kasih KTP DKI," ujar dia. (Alsadad Rudi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.