Ahok Ancam Penjarakan Penjual-beli Rusunawa
Ahok akan memenjarakan penghuni rusun yang telah melakukan pemalsuan perbankan untuk syarat huni rusun.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menyatakan akan serius menindaklanjuti kasus jual beli rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di beberapa wilayah DKI Jakarta.
Bahkan, dirinya dengan tegas, akan memenjarakan penghuni rusun yang telah melakukan pemalsuan perbankan untuk syarat huni rusun.
Dimana, banyak warga yang memalsukan data kependudukan agar bisa sesuai dengan data rekening Bank DKI, sebagai syarat untuk mendapatkan izin huni melalui Surat Perjanjian (SP) huni rusun.
"Kami akan lakukan razia, karena sudah gunakan ATM dari bank kami samakan dengan KTP, nama kamu dan alamat. Kalau di Dukcapil bisa main, tapi di BI (Bank Indonesia) nggak bisa. Tapi kalau semuanya nggak sama, saya akan penjarakan semuanya," kata Ahok, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2015).
Ahok sendiri juga mengaku sebenarnya pembenahan pengelola rusun telah dilakukan. Namun, para oknum nampaknya belum jera. Ia pun mengaku akan terus gencar melakukan pembenahan.
"Ada oknum, RT dan RW itu yang harus dibenahi, ada oknum kami juga yang terlibat. Itu padahal sudah dipecat-pecat. Sudah saya pecat kemarin Kepala Dinas Perumahan, dulu UPT juga. Yang di rusun Marunda juga sudah saya pecat," kata Ahok tegas. (Mohamad Yusuf)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.