Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejudi Balap Liar dan Cabe-cabean Digelandang Polisi

Pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut juga merasa jengkel dengan komplotan remaja nan masih belia ini.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pejudi Balap Liar dan Cabe-cabean Digelandang Polisi
Warta Kota/Andika Panduwinata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepolisian dari Polsek Kembangan, Jakarta Barat berhasil menangkap 47 pemuda lantaran terlibat balapan liar. Bahkan polisi mengamankan pembalap liar serta perempuan ABG (anak baru gede) atau yang lebih populer dengan sebutan cabe - cabean.

Kejadian tersebut berawal pada Minggu (14/6/2015) dini hari segerombolan muda - mudi melakukan kontes balapan liar sepeda motor. Mereka melancarkan aksi ngebut - ngebutan itu di Jalan Baru Perumahan Taman Aries tepatnya samping Tol Meruya, Kembangan, Jakarta Barat.

Para pemuda ini kerap kali meresahkan masyarakat sekitar. Pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut juga merasa jengkel dengan komplotan remaja nan masih belia ini.

Petugas tidak tinggal diam dan bergegas mengamankan mereka. Hasil dari penangkapan ditemukan uang sebesar Rp 5.500.000 yang ditaruh di bawah helm. Polisi juga mendapatkan rekapan kertas judi balap liar dari tangan mereka.

Dari 47 orang yang terjaring, tiga di antaranya merupakan pelajar dan satu lainnya remaja wanita. M. Khizaifah alias Jefa (21) dan Saripudin alias Nyong (25) serta perempuan ABG bernama Ita (19) diduga terlibat dalam ajang permainan taruhan judi balap liar itu.

"Barang bukti yang kami sita yaitu uang tunai Rp 5.500.000 diduga untuk taruhan, rekapan hasil judi, puluhan telepon genggam berbagai jenis, 5 unit sepeda motor diduga dijadikan sarana balapan dan 1 unit mobil Avanza bernopol B 1911 SVA," ujar Kapolsek Kembangan, Kompol Sukatma saat memberikan penjelasan di kantornya pada Minggu (14/6/2015).

Dari puluhan pelaku yang dibekuk, aparat akhirnya mengerucutkan dua pelaku yang diduga sebagai bandar judi. Keduanya yakni Nyong dan Jefa.

Berita Rekomendasi

"Kedua pelaku tak bisa mengelak, setelah sejumlah telepon genggam yang disita dan diperiksa polisi mengarah ke dua orang itu," ucapnya.

Sukatma menuturkan 47 pembalap liar ini bukan merupakan warga Kembangan. Mereka yang terjaring berasal dari daerah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Sekelompok remaja ini mendapatkan pesan singkat yang berisikan agar berkumpul pada pukul 22.00 di pangkalan ojek Telaga Sodong Bojong untuk mengumpulkan uang dalam transaksi judi di arena balap liar. Setelah sampai di lokasi Kembangan uang yang terkumpul senilai Rp 6.000.000 dalam rekapan yang dicatat di kertas para nama penjudi pembalap liar itu," kata Sukatma.

Atas perbuatannya itu polisi mendakwa dua pelaku dengan ancaman Pasal 303 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Kami juga akan menjerat mereka dengan Pasal mengganggu ketertiban umum," pungkasnya. (Andika Panduwinata)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas