Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Geng Rawasemut yang Bunuh Yosafat

Pelaku diketahui bernama Didit Aditianto (26) warga Rawasemut yang sehari sebelumnya bentrok dengan kelompok korban Margahayu.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pimpinan Geng Rawasemut yang Bunuh Yosafat
www.siwalimanews.com

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pelaku pembunuh Yosafat Hutabarat (19) seorang pemuda di Bekasi akhirnya terungkap.

Pelaku diketahui bernama Didit Aditianto (26) warga Rawasemut yang sehari sebelumnya bentrok dengan kelompok korban Margahayu.

Kapolsek Bekasi Timur, Komisaris Sagi N.S mengatakan, kasus pembunuhan ini berawal dari rasa jengkel kelompok pelaku terhadap kelompok korban. Di mana, kelompok korban yang sudah kalah dalam tawuran pada Jumat (19/6) lalu tidak terima kelompoknya diejek-ejek.

"Kelompok pelaku mengejek kelompok korban dengan istilah 'ayam sayur' (pecundang). Inilah yang jadi pemicu keributan antar kelompok," kata Sagi pada Minggu (21/6/2015) petang.

Sagi melanjutkan, dua hari kemudian kelompok korban menyerang kelompok pelaku. Kelompok Rawasemut yang dipimpin Didit langsung menyiapkan senjata tajam untuk membalas serangan dari kubu lawan.

Lalu terjadilah keributan antar kedua kelompok berjumlah 30 orang pada Minggu (21/6) dini hari. Saat keduanya bentrok, warga di sekitar lokasi sempat memisahkan mereka dari aksi anarkis.

Setelah pertikaian itu, pimpinan kelompok Didit langsung menyerang korban, Yosafat, dengan sebilah cocor bebek (corbek). Pelaku menancapkan corbek ke punggung kanan korban yang langsung tembus ke bagian dada depan.

Berita Rekomendasi

"Saat itu, korban tengah berjalan sendiri teman-temannya berada di depan," lanjut dia.

Usai melukai korban, pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor. Sementara korban, Yosafat jatuh tersungkur dan ditolong oleh temannya Asep Suryana dan Fahrul Mizar.

Keduanya membawa korban ke rumah sakit sakit Mitra Timur. Akan tetapi, setelah sampai di rumah sakit korban pun meninggal dunia.

"Saat ini korban tengah berada di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk diotopsi," jelasnya.

Dari kejadian ini, Jajaran Polsek Bekasi Timur mengamankan sedikitnya delapan pemuda beserta senjata tajam digunakan untuk melukai korban. Akan tetapi, mereka telah dilepas dan tersangka tunggal adalah Didit Aditianto.

Akibat perbuatannya, Didit dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara minimal 7 tahun. "Setelah kejadian ini kita akan terus pantau agar tidak ada lagi balas dendam," katanya. (faf)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas