Kepala SDN Jadi Tersangka Pelecehan Seksual 12 Murid
Polrestro Tangerang menetapkan kepala sekolah Tr sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 12 siswa sebuah SDN
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Polrestro Tangerang menetapkan kepala sekolah Tr sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 12 siswa sebuah SDN di Pabuaran Tumpeng, Karawaci, Kota Tangerang.
Diberitakan sebelumnya dengan Warta Kota, Tr dikabarkan melecehkan 12 siswanya yang bersekolah di sebuah SDN di Pabuaran Tumpeng, Karawaci, Kota Tangerang. Aksi ini dilakukan Tr dalam beberapa hari belakangan. Tr sendiri sudah dicopot dari jabatan kepala sekolah.
Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Ajun Komisaris Besar Sutarmo pada Senin (22/6) menuturkan bahwa status Tr sudah menjadi tersangka.
"Sudah diperiksa, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan. Langsung kami tahan," kata Sutarmo.
Menurut Sutarmo, Tr sudah dipanggil polisi pada Sabtu (20/6) kemarin. Polisi sendiri akan melakukan gelar perkara kasus pada Senin petang ini.
"Anak-anak yang menjadi korban juga sudah kami mintai keterangan. Lengkapnya nanti saat press release," kata Sutarmo. (Banu Adikara)