Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Metro Panggil Kapolres Jakarta Utara soal Insiden Curas di Cilincing

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian akan memanggil Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi

Editor: Sanusi
zoom-in Kapolda Metro Panggil Kapolres Jakarta Utara soal Insiden Curas di Cilincing
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian akan memanggil Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi terkait proses terhadap tujuh anggota Polsek Cilincing yang diduga lalai dalam menjalankan tugas.

Pasalnya, hingga saat ini, belum ada kejelasan dari kepolisian terhadap tujuh anggotanya yang sebelumnya telah diperiksa Bidang Propam Polrestro Jakut karena mengacuhkan laporan warga terkait insiden pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan Cilincing, Rabu (10/6/2015) lalu.

"Tentu akan dipanggil untuk menuntaskan kasus curas di sana (Cilincing)," ujarnya di Pelabuhan Muara Baru, Jakut, Kamis (25/6/2015) malam.

Selain itu, polisi juga akan membentuk tim khusus untuk menangani kasus kejahatan yang sedang marak tersebut. Pasalnya, aksi curas di kawasan Jalan Raya Cilincing itu berada di dua wilayah, Jakarta Utara dan Bekasi.

"Mereka kerap berkelompok, tapi sudah kita petakan. Tinggal mengintensifkan pengamanannya saja," kata mantan Kepala Densus 88 Antiteror tersebut.

Sebelumnya, Diki Septerian melaporkan aksi curas melalui posting-an di akun media sosial Facebook miliknya, Kamis (11/6/2015).

Diki mem-posting foto detik-detik terjadinya aksi curas, lengkap dengan ciri-ciri pelaku yang sedang beraksi dengan senjata tajam terhadap pengendara mobil Mitsubishi L300 bernopol L 9667 H, Rabu (10/6/2015) siang.

BERITA REKOMENDASI

Namun, saat korban melapor ke pos pemantauan terdekat, polisi justru asyik bermain ponsel tanpa merespons laporan tersebut meski saat itu, menurut Diki, ada dua hingga tiga polisi yang bersiaga.

Saat ini, ketujuh anggota tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polres Jakarta Utara. Jika terbukti bersalah, ketujuh anggota yang dianggap Kapolres lalai tersebut akan kehilangan hak-haknya untuk promosi jabatan.

Adapun ketujuh polisi tersebut ialah Aiptu S (Kepala Pos Pantau), Aiptu S, Brigadir A, Brigadir I, Briptu Y, Brigadir A, dan Brigadir I.(Tangguh Sipria Riang)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas