Berkas Mandra dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejari Jakpus
Mandra merupakan tersangka perkara dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhirnya penyidik Pidana Khusus dari Kejaksaan Agung menyerahkan artis peran Mandra Naih beserta barang bukti perkaranya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6/2015).
"Betul, hari ini pelimpahan tahap kedua berkas atas tersangka Mandra," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana di kantornya, Senin.
Mandra merupakan tersangka perkara dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012. Perusahaan rumah produksi Viandra Production yang dipimpin Mandra memenangi tender program siap siar di TVRI.
Penyidik melihat ada penyimpangan dalam proses pelaksanaan tender. Penyimpangan itu terkait dugaan penggelembungan anggaran.
Selain Mandra, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image, Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di PT TVRI dan Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Tahun 2012.
Mereka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20/2001 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Tony mengatakan, pelimpahan berkas tahap kedua Mandra ini bersamaan dengan pelimpahan berkas tersangka lain.
"Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Pusat agar perkara dapat secepatnya disidangkan," kata Tony. (Fabian Januarius Kuwado)