Hendrik dan Asep Ditangkap Polisi karena Beli Batu Akik Pakai Cek Kosong
Baru saja membeli batu akik seharga Rp 200 juta, Hendrik (33) dan Asep (33) justru ditangkap polisi.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Wartakota, Andika Panduwinata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baru saja membeli batu akik seharga Rp 200 juta, Hendrik (33) dan Asep (33) justru ditangkap polisi.
Mantan kontraktor dan adik iparnya ini membeli bongkahan batu Bacan Palamea sebesar 8,6 kilogram dengan harga ratusan juta. Mereka membelinya dari seorang warga yang berasal dari Kampung Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat.
Hendrik dan Asep membelinya via toko online. Keduanya diamankan polisi karena membayar Rp 200 juta dalam bentuk cek kosong.
Kapolsek Kalideres, Kompol Dermawan Karosekali mengungkapkan kasus ini terungkap berawal saat pemilik batu akik bacan akan mencairkan cek senilai Rp 200 juta dari pelaku. Setelah dilakukan pengecekan ternyata tak ada dananya.
"Awalnya pelaku beli melalui toko online, setelah merasa cocok, bacan seberat 8,6 kg yang masih dalam bentuk bongkahan itu dibayar dengan cek kosong oleh pelaku," ujar Karosekali, Minggu (28/6/2015).
Mengetahui cek yang diberikan pelaku tidak ada isinya, korban pun mencoba menghubunginya. Korban berulang kali menelepon pelaku namun nomornya sudah tak aktif lagi. "Lalu korban melaporkan perkara ini ke Polsek Kalideres," ucapnya.
Jajaran dari Polsek Kalideres berhasil menangkap kedua pelaku ketika sedang menawarkan bacan tersebut kepada calon pembelinya. Kini Hendrik dan Asep mendekam di balik jeruji besi Polsek Kalideres.
"Kami masih mencari barang bukti, karena dari bongkahan seberat 8,6 kg sudah ada yang dijual oleh pelaku 1,3 kg seharga Rp 25 juta di Bandung," pungkas Karosekali.