Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Terdakwa Pemeras Admin Trio Macan Dituntut 7 dan 8 Tahun Penjara

Dikatakan Indra, terdakwa Raden Nuh dan Harry Koes dituntut delapan tahun penjara, sedangkan Edy dituntut tujuh tahun.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tiga Terdakwa Pemeras Admin Trio Macan Dituntut 7 dan 8 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Edi Syahputra dan Hari Koeshardjono saat menjalani sidang kasus pemerasan oleh administrator akun @TrioMacan2000 tanpa dihadiri satu tersangka lagi yaitu Raden Nuh selaku pendiri akun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2015). Tersangka Edi akan didakwa atas kasus pemerasan terhadap AY, bos PT Telkom, sebesar Rp 50 juta. Sedangkan Raden Nuh dan Hari didakwa atas kasus pemerasan terhadap bos PT Tower Bersama Group, Abdul Satar, senilai Rp 358 juta. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus pemerasan admin "@triomacan2000" Raden Nuh, Edy Syahputra dan Harry Koes Harjono selama tujuh tahun dan delapan tahun penjara.

"Terdakwa juga didenda sebesar Rp378 juta tanggung renteng atau subsider enam bulan kurangan dan harus membayar perkara Rp5.000," kata JPU Indra saat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015).

Dikatakan Indra, terdakwa Raden Nuh dan Harry Koes dituntut delapan tahun penjara, sedangkan Edy dituntut tujuh tahun.

Dirinya menilai hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mengakui perbuatan dan hal meringankannya terdakwa berperilaku baik selama persidangan, serta sudah berkeluarga.

Sementara itu, Ketua majelis hakim Suyadi akan menggelar sidang lanjutan agenda pembelaan terdakwa pada Senin (6/7/2015) depan.

Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya menangkap Edi Syahputra, Raden Nuh dan Harry Koes Harjono terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat PT Telkom, Arif Prabowo pada 23 Oktober 2015.

Selain laporan Ari Prabowo, ketiga terdakwa itu menjalani sidang kasus pemerasan terhadap rekanan PT Telkom yakni pemilik PT Tower Bersama Grup Abdul Satar Rp358 juta.

Berita Rekomendasi

Ketiga terdakwa dijerat Pasal 45 junto Padal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronika, Pasal 369 KUHP, 378 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas