Tiga Terdakwa Pemeras Admin Trio Macan Dituntut 7 dan 8 Tahun Penjara
Dikatakan Indra, terdakwa Raden Nuh dan Harry Koes dituntut delapan tahun penjara, sedangkan Edy dituntut tujuh tahun.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus pemerasan admin "@triomacan2000" Raden Nuh, Edy Syahputra dan Harry Koes Harjono selama tujuh tahun dan delapan tahun penjara.
"Terdakwa juga didenda sebesar Rp378 juta tanggung renteng atau subsider enam bulan kurangan dan harus membayar perkara Rp5.000," kata JPU Indra saat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015).
Dikatakan Indra, terdakwa Raden Nuh dan Harry Koes dituntut delapan tahun penjara, sedangkan Edy dituntut tujuh tahun.
Dirinya menilai hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mengakui perbuatan dan hal meringankannya terdakwa berperilaku baik selama persidangan, serta sudah berkeluarga.
Sementara itu, Ketua majelis hakim Suyadi akan menggelar sidang lanjutan agenda pembelaan terdakwa pada Senin (6/7/2015) depan.
Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya menangkap Edi Syahputra, Raden Nuh dan Harry Koes Harjono terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat PT Telkom, Arif Prabowo pada 23 Oktober 2015.
Selain laporan Ari Prabowo, ketiga terdakwa itu menjalani sidang kasus pemerasan terhadap rekanan PT Telkom yakni pemilik PT Tower Bersama Grup Abdul Satar Rp358 juta.
Ketiga terdakwa dijerat Pasal 45 junto Padal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronika, Pasal 369 KUHP, 378 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.