Penangkapan Acil Berawal dari Informasi Keluarga
Pelaku melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di Kampung Tumunggungan, Desa Genu Suran, Kecamatan Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polsek Pamulang menangkap Nurtamzi Bayu Kusuma alias Acil (21), pelaku pembunuhan terhadap istrinya, Citra Khairiyah Ikhlas (19).
Pelaku melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di Kampung Tumunggungan, Desa Genu Suran, Kecamatan Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah pada Selasa (30/6/2015) dini hari.
Kapolsek Pamulang, Komisaris Polisi Kristian Pau Adu, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan yang disampaikan oleh pihak keluarga pelaku kepada korban.
Setelah melakukan pembunuhan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kemiri Raya Nomor 26 A RT/RW 003/011 Kelurahan Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan pada Jumat (26/6) dinihari, pelaku kabur menuju rumah kontrakan orang tuanya di Bojong Sari, Sawangan, Depok.
Untuk menghilangkan jejak, Acil menaruh sepeda motor yang ingin ditarik dealer. Lalu, dia menyerahkan sepucuk surat pengakuan dirinya membunuh Citra. Kemudian, Acil kabur ke rumah bibinya di Grobogan, Jawa Tengah.
Suparmin (48), ayah Acil kooperatif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Telepon genggam milik Suparmin yang dipegang polisi dihubungi seorang wanita di Grobogan, Jawa Tengah.
"Bibinya telepon ke bapaknya dari Grobogan. Dia berbicara ke Acil kenapa ke sini hanya diam dan tidak mau makan. Apakah ada masalah di Jakarta," tutur Kristian ditemui di Jakarta, Selasa (30/6/2015).
Setelah menerima informasi itu, aparat Polsek Pamulang mengajak Suparmin ke Grobogan, Jawa Tengah. Lalu, dia dibangunkan oleh Suparmin. Pelaku ditangkap saat tertidur.
"Jadi, ayahnya yang membangunkan Acil dan dia sangat kooperatif," tuturnya.