Dinilai Ilegal, Uber Bakal Buat Badan Hukum
Manajemen Uber Taksi diduga melakukan kegiatan ilegal selama berada di Jakarta.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen Uber Taksi diduga melakukan kegiatan ilegal selama berada di Jakarta. Sebab, perusahaan berbasis aplikasi tersebut belum berbadan hukum. Hal ini diakui oleh International Expansion at Uber, Joshua Ho.
Setelah berurusan dengan aparat Polda Metro Jaya, di mana lima unit kendaraan bermotor roda empat yang melakukan kegiatan operasional disita, manajemen Uber merasa perlu untuk membuat badan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT).
“Sementara ini kami baru mempunyai kantor representatif di SCBD. Ke depan, kami akan membuka PT dan CV. Kami akan menaati peraturan yang berada di sini,” ujar Joshua Ho dalam acara diskusi di Kemanggisan, Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Joshua Ho mengaku pihaknya saat ini sedang berdiskusi dengan beberapa lembaga hukum untuk mempelajari regulasi yang ada di sini.
Dia menjelaskan, Uber merupakan perusahaan berbasis aplikasi. Uber menghubungkan antara pengguna kendaraan dengan pemilik kendaraan. Sistem pembayaran harus mendaftar jadi member, setelah itu ikut memesan mobil uber.
“Uber merupakan platform aplikasi yang pertemukan orang mengendarai mobil dan orang yang butuh transpotasi. Kami tak punya armda hanya platform aplikasi,” kata dia.
Dia menambahkan, manajemen melakukan ekspansi hingga ke Indonesia karena banyak permintaan. Oleh karena itu, pihaknya akan memaksimalkan kenyamanan para pelanggan menggunakan sarana transportasi.