Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Taman Sari

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi adanya tempat penampungan orang di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Taman Sari
Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya mengungkap kasus perdagangan orang atau human trafficking bermodus merekrut sejumlah perempuan untuk dieksploitasi menjadi pekerja seks komersial (PSK) di spa atau pemandu lagi di tempat karaoke.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi adanya tempat penampungan orang di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Kemudian, anggota di lapangan melakukan penggerebekan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, mengatakan aparat kepolisian mengamankan seorang penampung berinisial D. Dia ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di tempat penampungan tersebut. Barang bukti, seperti seragam, beberapa kondom, buku rekap kerja, dan uang tunai.

Bersama dengan tersangka berinisial D, polisi mengamankan sejumlah orang, diantaranya yaitu 18 orang terapis berstatus saksi, sopir berinisial RUD, penjaga tempat penampungan berinisial SUP, serta kasir berinisial TA dan IK.

“Jadi, sopir mengantarkan terapis dieksploitasi. Kami juga mengamankan penjaga, kasir dan 18 terapis,” kata Kombes Pol Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Dia menjelaskan, tersangka membanderol harga jasa pelayanan sebesar Rp 2,5 juta sekali "main". Kemudian, uang pembayaran dimasukkan ke kasir.

Berita Rekomendasi

“Modus merekrutnya ada yang datang sendiri dan didatangi. Mereka semua memiliki KTP, artinya sudah 17 tahun. Apakah ada anak di bawah umur, kami akan dalami,” kata dia.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; Pasal 296 KUHP terkait pencabulan; dan Pasal 506 tentang barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul.

Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas