Polisi Akan Periksa Ibunya GT Sebagai Saksi Rabu Depan
Audie Latuheru menjelaskan, pihaknya belum bisa menentukan LSR sebagai tersangka
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki kasus kekerasan terhadap anak laki-laki, GT (12), yang diduga dilakukan oleh ibu kandungnya, LSR (47).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Audie Latuheru, mengatakan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap LSR.
"Kami akan memeriksa ibunya (LSR,-red) sebagai saksi pada Rabu depan," ujar Audie Latuheru ditemui di Jalan Cipulir Permai Blok W Nomor 15 RT/RW 015/09 pada Sabtu (4/7/2015) siang.
Audie Latuheru menjelaskan, pihaknya belum bisa menentukan LSR sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak. Sebab, pihaknya masih meminta keterangan saksi dan mengumpulkan bukti.
Sejauh ini, sebanyak tiga orang telah diperiksa sebagai saksi. Mereka yaitu, pelapor berinisial FB, Ketua RT 015 RW 09, Sena, dan korban berinisial GT.
Meskipun LSR berpenampilan seksi dan bertato, namun kata Audie, polisi di dalam menetapkan status tersangka tidak melihat seseorang dari penampilan.
"Polisi tidak menilai seseorang dari penampilan. Penampilan tidak menjamin dia pelaku kejahatan. Diperlukan alat bukti dan keterangan saksi," katanya.