DPC PDIP Tangerang Akan Pecat Anggota Dewan yang Pakai Narkoba
PB diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang, Hendri Zein, merekomendasikan kepada DPD PDI P Banten supaya anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PDI Perjuangan berinisial, PB (35), dipecat sebagai anggota partai.
PB diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan PB di Hotel B Fashion Jakarta Barat pada Jumat (3/7/2015) dinihari.
Hendri Zein menjelaskan pihaknya mengadakan rapat kode etik di kalangan internal DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang. Setelah itu, ditentukan sanksi. Pihaknya merekomendasikan kepada pihak DPD PDI P Banten agar PB dipecat.
"Surat rekomendasi pemecetannya besok dikirim ke DPD (PDI P Banten,-red). Kami hanya merekomendasi. DPD yang memecat," ujar Hendri saat dihubungi, Senin (6/7/2015).
Dia menjelaskan sanksi pemecatan diberikan karena kesalahan yang dilakukan oleh PB tidak bisa ditoleransi. Apalagi, selama ini PB dikenal sebagai orang yang indispliner.
Selain itu, menurut Hendri, PB jarang hadir di rapat paripurna DPRD Kota Tangerang. Sejak bulan April 2015, kata Hendri, keanggotaan PB di DPRD Kota Tangerang dicabut.
"Sejak April lalu, dia kita buat posisinya di DPRD keanggotannya dicabut. Dia termasuk kader yang bermasalah," kata dia.
Melihat perbuatan tercela yang telah dilakukan PB, maka pihak DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang tidak memberikan bantuan hukum. Sebab, kejadian ini murni kesalahan PB dan bukan sesuatu yang dipolitisir.