Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fasilitas yang Disediakan Stasiun Palmerah

Stasiun Kereta Api Palmerah yang diresmikan siang ini dilengkapi dengan sejumlah fasilitas untuk penumpang.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Fasilitas yang Disediakan Stasiun Palmerah
WARTA KOTA/ALEX SUBAN
Penumpang kereta menggunakan eskalator ke lantai dua Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat, yang sudah dioperasikan, Senin (8/6/2015). Selaik eskalator, gedung stasiun yang baru ini dilengkapi dengan lift, loket tiket di lantai dua dan jembatan penyeberangan sehingga penumpang tidak perlu menyeberang di jalan raya. Untuk berganti jalur, penumpang harus naik ke lantai dua. WARTA KOTA/ALEX SUBAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Stasiun Kereta Api Palmerah yang diresmikan siang ini dilengkapi dengan sejumlah fasilitas untuk penumpang.

"Fasilitas yang dimaksud adalah jembatan penyeberangan orang, gate tiket, ruang menyusui, jalur untuk penyandang cacat serta empat escalator dan dua lift untuk memudahkan naik turun perempuan, manula, dan anak-anak," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko, Senin (6/7/2015).

Peresmian stasiun ini dilakukan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub sekaligus meresmikan pengoperasian jalur ganda KA lintas Duri-Tangerang.

Pembangunannya memakan anggaran Rp 36 miliar dengan kontrak multiyears tahun 2013 sampai 2014.

Tidak hanya itu, Stasiun Palmerah juga dilengkapi mushola berukuran 5x5 meter beserta sajadahnya, ruang kesehatan, dan toilet untuk pria dan wanita.

Stasiun Palmerah, menurut Hermanto, memiliki luas 2520 meter persegi atau sekitar 126x20 meter. Stasiun ini, didesain dengan tetap mempertahankan bangunan heritage sebagai salah satu bangunan cagar budaya di wilayah Jakarta.

Hermanto menyebutkan, peresmian ini adalah salah satu bukti komitmen pemerintah terhadap pemenuhan kebutuhan akan alat transportasi umum yang aman dan nyaman baik dari sisi sarana maupun prasarananya.

Berita Rekomendasi

Ia berharap, pembangunan yang sesuai dengan peraturan menteri perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2015 tentang standar pelayanan minimum untuk angkutan orang dengan kereta api ini bisa meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan Stasiun Palmerah ini. (Agustin Setyo Wardani)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas