Tiga Calo Tiket Kereta Tak Berdaya Dibekuk Bersama 52 Lembar Tiket
Adanya informasi masyarakat yang menyatakan ramainya calo tiket kereta api di Stasiun Pasar Senen jelang lebaran saat ini
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Walau penjualan tiket online maupun penjagaan ketat telah dilakukan pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI), nyatanya praktek percaloan tiket di Stasiun Senen masih kembali ditemukan. Hal tersebut terbukti dengan ditangkapnya sebanyak tiga orang calo tiket oleh Tim Resmob Polrestro Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2015) siang.
Penangkapan ketiga calo tersebut diungkapkan, Kanit V Resmob Polres Jakarta Pusat, AKP Melano Patricko bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan ramainya calo tiket kereta api di Stasiun Pasar Senen jelang lebaran saat ini.
Mendapatkan informasi tersebut, penyelidikan dan pengamatan dilakukan oleh tim resmob yang terdiri dari Brigadir Saur Tua Sagala, Brigadir Nila Achmad, Brigadir Hilman, Brigadir Olga Putra dan Brigadir Haris F pada Rabu (8/7). Sehingga diketahui terdapat tiga orang pelaku yang menawarkan tiket berbagai tujuan kepada masyarakat yang hendak melintas di gerbang keluar stasiun.
"Kami sudah ketahui siapa-siapa saja calo di sana, salah satu anggota mencoba melakukan pembelian dan kami tangkap langsung ketiganya tanpa perlawanan. Setelah diperiksa, kami temukan barang bukti sebanyak 52 buah tiket kereta api berbagai tujuan dari ketiganya," jelasnya kepada Warta Kota, Rabu (8/7/2015).
Kepada pihaknya, ketiga pelaku yang diketahui identitasnya tersebut, yakni Muhamad Andy Yusuf E alias Andi (45) warga Johar Baru, Suwandi alias Wandi (36) warga asal Jawa Timur dan M Saiful ini alias Udin (42) warga asal Malang itu mengaku dalam mendapatkan tiket, ketiganya melakukan pemesanan via online sejak sebulan lalu.
Usai dipesan, ketiganya pun mencetak tiket KA berbagai jurusan tersebut secara berkala untuk menghindari kecurigaan petugas. Sedangkan untuk memasarkannya, ketiganya menawarkan tiket tersebut kepada para penumpang yang hendak keluar masuk Stasiun Pasar Senen dengan keuntungan sebesar Rp 100.000 per tiket.
"Jadi kalau masyarakat beli tiket kemudian tiket diketahui sudah habis, Tiket itu ternyata sudah diborong para calo. Kita awalnya menduga ada permainan orang dalam, tapi ternyata tidak, mereka bermain sendiri," jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku berikut barang bukti, diantaranya sebanyak 52 lembar tiket KA, tujuh buah ponsel dan uang tunai sebesar Rp 2,4 juta digelandang ke Mapolres Jakarta Pusat. Ketiganya dijerat Pasal 184 jo Pasal 208 UU RI No 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian dengan hukuman 6 bulan penjara. (Dwi Rizki)