Kapolda: Ormas Minta THR, Segera Lapor Polisi
"Seandainya dilakukan dengan cara kekerasan, tolong lapor ke kami, akan kami proses secara hukum," ujar Tito
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian, meminta masyarakat untuk melaporkan apabila ada organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) secara paksa.
"Seandainya dilakukan dengan cara kekerasan, tolong lapor ke kami, akan kami proses secara hukum," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Aparat kepolisian tidak akan memberi toleransi terhadap ormas yang melakukan tindakan pemerasan. Pelaku pemerasan diancam Pasal 368 KUHP dan Pasal 369 KUHP.
Sebelumnya, Facebook sedang ramai memperbincangkan sebuah foto surat yang diunggah oleh akun Surya Arief Widyanto. Dalam surat itu tertuliskan FBR yang minta Tunjangan Hari Raya (THR).
Di atas surat itu tertulis Forum Betawi Rempug (FBR) Koordinator Wilayah Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
Foto surat itu diunggah pada Selasa (7/7/2015). Sontak menjadi perbincangan netizen khususnya para pengguna Facebook. oleh 402 orang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.