Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua FBR: Surat Permintaan THR Sama dengan CSR Perusahaan

Ketua Umum FBR Lutfi Hakim mengaku tidak berkeberatan jika anggotanya membuat surat edaran permintaan THR. Ia menyamakan THR ibarat CSR perusahaan.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Ketua FBR: Surat Permintaan THR Sama dengan CSR Perusahaan
Facebook/Kompas.com
Surat edaran permintaan THR oleh ormas yang beredar di media sosial. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Surat permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah perusahaan yang diajukan oleh ormas Forum Betawi Rempug (FBR) Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang ramai beredar di media sosial. Ketua Umum FBR Lutfi Hakim mengaku tidak berkeberatan jika anggotanya membuat surat edaran tersebut.

"Saya belum dapat kabar dari korwil (koordinator wilayah) sana. Lagi pula kalau benar, apa masalahnya minta THR? Memangnya itu melanggar hukum," kata Lutfi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Lutfi menambahkan, korwil di semua wilayah FBR, termasuk di Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang, berhak membuat surat edarannya sendiri.

Untuk permintaan uang THR kepada perusahaan yang disasar FBR, Lutfi menganggapnya sebagai salah satu bentuk corporate social responsibility (CSR) yang wajib dilakukan pihak perusahaan kepada FBR.

"Itu kan sama saja kayak CSR-nya perusahaan itu. Karena bertepatan sama bulan puasa, jadi dinamakan saja THR. Kalau dianggap melanggar hukum, silakan lapor saja ke polisi," ujar Lutfi.

Berikut isi selebaran permintaan THR oleh FBR Kabupaten Tangerang yang beredar di media sosial.

Dengan datangnya selembar surat ini (Proposal) kami memohon kepada Bapak/Ibu pimpinan untuk memberikan kelebihan rejekinya kepada kami berupa THR, meskipun kami tidak bekerja atau menjadi karyawan Bapak/Ibu, tetapi kami juga merupakan sebagian dari orang yang berada di lingkungan Bapak/Ibu mendirikan dan menjalankan usaha di lingkungan kami.

Berita Rekomendasi

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengimbau masyarakat untuk melapor jika ada ormas yang meminta hal serupa secara paksa. Polisi mengaku akan menindak tegas.

"Kalau seandainya dilakukan dengan cara kekerasan, tolong lapor ke kami, akan kami proses secara hukum," ujar Tito. (Kompas.com/Andri Donnal Putera)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas