Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Aparat Gabungan Temukan Tahu Berformalin di Pasar Cengkareng

Pengungkapan dilakukan dari inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan di Pasar Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (2/7/2015).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Aparat Gabungan Temukan Tahu Berformalin di Pasar Cengkareng
tribun sumsel
Seorang anggota satuan Pol PP melihat tahu yang diduga mengandung formalin dan gypsum yang kedapatan razia di Dua home industri yang berizin tersebut yakni di Jalan Padang Selaso, Kelurahan Kemang Manis, RT 6 RW 2 IB II milik Ahmad dan satunya lagi RT 13 RW 4 milk Atet,Palembang,Kamis (26/6/2014).Dari razia tersebut diamankan dari tempat Atet 7 jeriken formalin oplosan dan 3 karung gypsum. Dan 67 keranjang tahu (per keranjang 100 potong tahu). Di tempat Ahmad di amankan 2 jeriken formalin. Sample tahu akan diteliti lebih lanjut di BPOM.TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas gabungan Polres Metro Jakarta Barat dan BPOM DKI Jakarta mengungkap produksi tahu mengandung formalin.

Pengungkapan dilakukan dari inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan di Pasar Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (2/7/2015).

Seorang produsen tahu berformalin, Supriyono (40), ditangkap di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur. Penyidik menyita ratusan tahu berformalin.

"Setelah kita cek di laboratorium milik BPOM, tahu diketahui mengandung formalin," ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bahtiar Ujang kepada wartawan, Jumat (10/7/2015).

Setelah mengetahui tahu mengandung formalin, petugas melakukan penyelidikan dan diketahui tahu didapat dari Supriyono, seorang produsen tahu berformalin.

Apabila dikonsumsi, tahu berformalin tersebut mengakibatkan kerusakan pada saraf pendengaran, mata, dan gangguan fungsi pencernaan.

“Dalam sehari, tersangka bisa memproduksi 4 kuintal tahu, dan diedarkan di sejumlah pasar di Jakarta,” kata Ujang.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Undang -Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas