Kendaraan Besar Dilarang Melintas di Jakarta H-4 sampai H+4 Lebaran
Kendaraan besar seperti truk supaya dilarang melintas di ruas jalan raya Jakarta mulai 13 sampai 21 Juli 2015. Kecuali truk sembako dan BBM.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengimbau pengendara kendaraan besar seperti truk supaya tidak melintas di sejumlah ruas jalan raya Jakarta.
Peraturan ini diberlakukan sejak empat hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau Senin (13/7/2015) sampai empat hari setelah Hari Raya Idul Fitri atau Selasa (21/7/2015).
Kasubdit Dikyasa Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ipung Purnomo, mengatakan ada tindakan bagi apabila sopir kendaraan besar dan truk yang melanggar aturan itu.
"Apabila ada sopir atau kendaraan yang melintas, kita akan tindak," ujar AKBP Ipung saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (12/7/2015).
AKBP Ipung menjelaskan, peraturan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan truk besar pembawa bahan bakar minyak (BBM) dan sembako diperbolehkan melintas.
"Kalau truk BBM sama sembako enggak apa-apa, itu kebutuhan masyarakat. Apabila ada sopir yang berbohong atau nakal bilangnya bawa sembako tahunya bukan sembako kita akan tindak juga," kata dia.
Dia memastikan sekitar 1,5 juta kendaraan akan meninggalkan Jakarta menuju Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera selama mudik lebaran.