Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Dinas Dilarang Ambil Cuti Tahunan Tambahan

Pemerintah menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk lebaran 2015

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Sanusi
zoom-in Kepala Dinas Dilarang Ambil Cuti Tahunan Tambahan
Warta Kota/Angga Bagya Nugraha
Ilustrasi : Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta saat pulang kerja di Balaikota, Jakarta Pusat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk lebaran 2015 jatuh pada Kamis (16/7/2015), Senin (20/7/2015), dan Selasa (21/7/2015).

Khusus untuk Kepala Dinas DKI Jakarta diambil kebijakan tidak boleh mengambil cuti tahunan beberapa hari sebelum dan setelah cuti bersama.

"Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) tidak boleh cuti tambahan, karena harus menjaga SKPD-nya agar tetap bekerja," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Agus Suradika, di Balai Kota, Senin (13/7/2015).

Begitu juga dengan anak buahnya yang dibatasi pengambilan cuti tahunannya usai cuti bersama berakhir. Hanya lima persen PNS dari total PNS di sebuah SKPD yang boleh mengambil cuti tahunan beriringan dengan cuti bersama lebaran.

"Kalau pegawai, dibatasi yang cuti tidak boleh melebihi lima persen dari jumlah pegawai total di tiap SKPD," ucapnya.

Dicontohkan Agus, bila sebuah SKPD memiliki PNS 100 orang maka lima persen dari jumlah tersebut adalah lima orang. Untuk penentuannya dikatakan Agus tergantung siapa yang paling cepat mengajukan cuti.

"Siapa yang paling cepat mengajukan cuti, dia dapat," ucapnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas