Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Restorative Justice Bisa Dipakai Selesaikan Kasus Penganiayaan GT

Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia menyarankan agar kasus penganiayaan terhadap GT (12) diselesaikan melalui restorative justice.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
zoom-in Restorative Justice Bisa Dipakai Selesaikan Kasus Penganiayaan GT
paulocoelhoblog.com
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Profesi di Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, A Kasandra Putranto, menyarankan supaya kasus penganiayaan terhadap GT (12), seorang anak laki-laki, diselesaikan melalui restorative justice.

Restorative justice merupakan pendekatan keadilan yang memfokuskan kepada kebutuhan para korban, pelaku kejahatan, dan melibatkan peran masyarakat, dan tidak semata-mata memenuhi ketentuan hukum.

"Perlu ada penegakan keadilan dan anti kekerasan terhadap anak dan orangtua. Kami mengupayakan Restorative justice," ujar A Kasandra ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/7/2015).

Pihaknya merekomendasikan aparat kepolisian melanjutkan proses hukum menggunakan metode diversi rekonsiliasi konflik melihat kondisi psikologis keluarga. Diversi melakukan alternatif berbeda dengan cara mediasi.

Dia menilai ada permasalahan yang tidak bisa disangkal menemukan fakta ada hal diragukan dan disangkakan mengenai kesaksian GT. Ada beberapa keterangan yang tidak dapat dipercayai.

"Kekerasan tidak terlalu parah dan terjadi hanya sekali. Tidak digergaji seperti yang dibayangkan juga, gergaji hanya mengenai sekali dan tidak seperti ingin menggergaji. Terjadi kekerasan tetapi tidak seberat yang disangkakan," kata dia.

Berita Rekomendasi

Dia menyarankan supaya LSR dipertemukan dengan GT. Sebab, kalau sampai dipisahkan akan menjadi preseden buruk bagi keluarga, baik ibu dan anak itu sendiri.

Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia telah menyampaikan hasil pemeriksaan dan akan menjadi bahan pertimbangan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Audie Latuheru. Pada dasarnya dari asosiasi psikologi forensik perlu ada penegakan keadilan dan anti kekerasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas