Polisi Kaji Langkah Tepat Tangani Kasus Kekerasan Terhadap Anak
Aparat kepolisian melihat kondisi keluarga LSR apabila dilakukan penahanan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengkaji langkah penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan LSR (47).
Pihak Polres Metro Jakarta Selatan berkoordinasi dengan sejumlah pihak, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KPAI, Psikolog, Ahli Pidana dan RPSA.
"Semua kita ajak bicara, jadi ada sekitar 21 orang yang kemarin kita undang untuk menentukan langkah yang tepat, yang harus kita lakukan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat, ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2015).
Aparat kepolisian melihat kondisi keluarga LSR apabila dilakukan penahanan. Sebab, dia masih mempunyai dua orang anak lainnya yang memerlukan perawatan, yaitu CLR (14), dan VVL (6). Apalagi LSR merupakan orangtua tunggal.
Menurut Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, aparat kepolisian telah menghubungi pihak keluarga LSR yang lain untuk merawat ketiga anak itu. Penyidik akan memelihara mana yang lebih tepat. Prinsipnya proses hukum tetap berjalan.
"Yang jelas kita butuh waktu, kalau mempertemukan (LSR dan GT,-red) itu ada upaya damai. Tetapi kalau memang itu yang diambil, bagaimana dengan proses hukumnya, jadi semua kita pikirkan," kata dia.